Warga Desa Sakean Unjuk Rasa di Kantor Bupati Muarojambi, Menyuarakan Tangkap Akiang dan Wiyanto

- 11 Mei 2022, 18:03 WIB
Unjuk rasa di kantor Bupati Muaro jambi
Unjuk rasa di kantor Bupati Muaro jambi /

EDITORNEWS.ID - Aksi unjuk rasa damai oleh ahli waris Kemas Ngaby Wiratana dan warga masyarakat Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu dikantor Pengadilan Negeri Kabupaten Muaro Jambi, Rabu,11 Mei 2022.

Dalam aksi tersebut, para warga meminta pihak kejaksaan untuk mengugurkan tuntutan dari PT Era Sakti Wiraforestama (EWF) yang telah menduduki tanah waris mereka seluas 2.257 hektar.

Atas keputusan surat piagam 1891, tepatnya di Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Perihal Penyerahan dokumen ahli waris Kemas Ngaby Wiratana atas tuntutan kejahatan pemalsuan segala surat-surat bukti kepemilikan yang dijadikan objek gugatan penggugat oleh Pengadilan Negeri Sengeti dinyatakan "Tidak dapat diterima, digugurkan, dibatalkan atau menangguhkan perkara perdata nomor : 01/Pdt.G/2022/PN.Snt, sampai perkara pidana ini di putuskan.

Baca Juga: Heboh, Warga Bogor Pancing Ikan dan Tanam Pohon di Badan Jalan, Ternyata Ini Alasannya!

Istazi, koordinator badan bantuan hukum SPI Jambi, meminta Pengadilan Negeri Sengeti menggugurkan gugatan PT EWF yang hari ini dilakukan sidang. Kemudian juga penetapan penangkapan Wiyanto atas pemalsuan dokumen objek perkara perdata.

"Kami juga meminta agar aparat menangkap Akiang pemilik PT EWF, yang menurut sangkaan warga merupakan mafia tanah," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Keributan Antar Warga Olak Kemang dan Tanah Garo Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Kejadian

Selanjutnya, dari hasil yang diputuskan hari ini terhadap warga Sakean terkait tanah desa sekaligus penegasan untuk warkah pembukaan tambal batas tanah pemerintah sudah kosuldasi dan  membentuk panitia atau tim terpadu. "Masyarakat siap menunggu," tukasnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x