"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," isi keterangan.
Bagi pengendara yang melanggar, siap-siap untuk ditilang dan nantinya akan di denda melalui rekaman kamera berserta pelat nomor kendaraan.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," paparnya.***