Mulai April 2022 Jalan Tol Akan Dipasang Speed Camera, Bagi Pengemudi yang Melanggar Siap-siap Ditilang

- 28 Maret 2022, 08:55 WIB
 Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan akan ditilang.
Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan akan ditilang. /Google Maps

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," isi keterangan.

Bagi pengendara yang melanggar, siap-siap untuk ditilang dan nantinya akan di denda melalui rekaman kamera berserta pelat nomor kendaraan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," paparnya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x