Menurutnya, belum adanya surat resmi dari yang bersangkutan maka pihak pengadilan belum bisa menghapus nomor register yang sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.
"Karena kami dari pihak pengadilan belum menerima secara resmi surat tersebut sehingga kami belum mengambil sikap terkait hal tersebut, apakah perkara ini dicoret dari register pengadilan," ujarnya lagi.***