EDITORNEWS.ID - Penyanyi Virgoun kembali menjadi perbincangan publik saat ditangkap di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
Dari TKP didapatkan barang bukti berupa klip sabu bekas pakai seberat 0,2 gram, Untuk mendapatkan barang haram tersebut Virgoun harus merogoh kocek sebesar Rp1,6 juta untuk membeli sabu seberat 1 gram.
Hal tersebut diungkap oleh pihak kepolisian yang menangkap Virgoun bersama dua temannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penyelidikan, mantan suami Inara Rusli itu meminta pada B yang merupakan kru band-nya untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp1,6 juta.
Baca Juga: Usai Melamar Thariq Halilintar Survei Rumah Baru untuk Aaliyah Massaid, Mencapai Rp7 Miliar
“Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6 juta),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pada Selasa, 25 Juni 2024.
Menurut pengakuan Virgoun, dia sudah 2 kali transaksi sabu dengan B.
“B atau BGS memang tidak ditemukan barang bukti narkotika namun dia mengakui bahwa dia yang memberikan narkotika tersebut kepada V dan ada catatan transaksi keuangannya juga,” jelas Kombes Pol M Syahduddi.
Ketiga tersangka yakni Virgoun, PA dan B terancam hukuman rehabilitasi dan penjara 4 tahun. Diketahui ini juga kali kedua Virgoun menggunakan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Naura Ayu Ngaku Sedih Diledeki Sebutan Aura Maghrib, Sebagai Plesetan