Sudahkah Anda Membayar Puasa yang Tertinggal Ditahun Lalu, Beginilah Filosofinya

- 7 Maret 2022, 07:09 WIB
Ustaz Buya Yahya
Ustaz Buya Yahya / YouTube Al-Bahjah TV

EDITORNEWS.ID - Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan dalam satu tahun sekali.

Hukum dalam puasa ini adalah wajib dalam arti akan berdosa jika ditinggalkan dan berpahala dalam mengerjakan.

Lantas bagaimana dengan umat yang memiliki uzur yang tidak diperkenankan untuk berpuasa.

Seperti wanita yang sedang haid, ibu hamil, orang sakit, para lansia dan lain sebaginya, inilah penjelasan menurut ustadz Buya Yahya.

Baca Juga: Doa Menyambut Ramadhan yang Baik untuk Diamalkan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya mengatakan jika suatu umat Islam berhalangan untuk puasa maka wajib menggantikan di bulan selanjutnya puasa wajib yang sikerjakan oleh umat Islam.

Dan jika diantara mereka ada yang tidak mampu untuk membayarnya maka harus membayar fidyah yang dijelaskan langsung oleh Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya tidak semua orang meninggalkan puasa bisa dikenakan fidyah namun ada beberapa golongan tertentu diantaranya.

1. Orang tua yang sudah renta dan tidak memungkinkan untuk puasa.

2. Orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x