Sudahkah Anda Membayar Puasa yang Tertinggal Ditahun Lalu, Beginilah Filosofinya

- 7 Maret 2022, 07:09 WIB
Ustaz Buya Yahya
Ustaz Buya Yahya / YouTube Al-Bahjah TV

3. Ibu hamil atau menyusui dan jika puasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rujukan dokter).

Baca Juga: Benarkah Roh Orang yang Melakukan Pesugihan Meninggal Akan Menjadi Budak Iblis, Ini Penjelasan Buya Yahya

"Jika Anda tidak mengqhada puasa di tahun berikutnya sampai masuk Ramadhan berikutnya, sementara Anda punya kesempatan maka fidyah Anda karena menunda qhada," ucap Buya Yahya.

Contohnya jika 2018 tidak puasa, maka harus di qhada setelah Syawal, tapi sampai Ramadhan selanjutnya belum mengqhada.

Kendati demikian jika Anda berpuasa ditahun ini tidak penuh maka harus membayar puasa dibulan selanjutnya dan apabila sampai puasa tahun depan belum juga membayar puasa tahun lalu, maka Anda harus membayar fidyah.

Bagaimana caranya membayar fidyah?, yaitu dengan memberi makan fakir miskin dengan cara memenuhi makanan sehari mereka dikali total puasa yang tertinggal.

Contoh pakir miskin tersebut mengeluarkan biaya makan sehari Rp50 ribu dan puasa Anda tertinggal 7 hari.

Akumulasi data Rp50 ribu dikali 7 hari sama dengan Rp350 ribu.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x