Inilah Golongan yang Diperbolehkan untuk Tak Puasa Ramadhan, Namun Harus Diganti dengan Cara Mengqada

2 Maret 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi. Niat Puasa Nisfu Sya'ban /PEXELS/Engin Akyurt


EDITORNEWS.ID - Sebentar lagi umat Islam akan menyambut bulan puasa 1443 Hijrah yang jatuh pada tanggal 2 April 2022 mendatang.

Menyambut bulan suci ini banyak sekali kegiatan agama yang dapat membantu menambah pahala sebelum ramadhan tiba.

Perintah berpuasa tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 183

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." 

Meski puasa sifatnya wajib bagi umat muslim namun ada sebagian kelompok yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Begini Cara Bersedekah Para Pedagang Menurut Buya Yahya

Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena memiliki uzur dan harus diganti dikemudian hari.

Bisa melalui puasa dengan qadha, fidyah, atau keduanya tergantung kemampuan orang tersebut.

Dilansir dari ceramah Buya Yahya inilah golongan orang yang tidak boleh berpuasa diantaranya.

1. Anak kecil tidak wajib mengganti puasa baik dengan cara qadha maupun membayar fidyah.

2. Orang gila dibagi menjadi 2 kondisi:

a. Jika gilanya karena tidak disengaja maka tidak wajib mengganti puasa dengan cara qadha ataupun fidyahl

b. Jika gilanya karena disengaja, maka wajib mengganti puasa dengan cara qadha

3. Orang yang sakit juga dibagi menjadi 2 kondisi:

a. Sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, wajib melunasi hutang puasa yang ditinggalkan selama ia sakit dengan cara qadha

b. Sakit yang tidak ada harapan sembuh, cukup mengganti hutang puasanya dengan cara fidyah.

Baca Juga: Hukum Buang Angin di Depan Pasangan Menurut Pandangan Islam, Kata Ustadz Khalid Basalamah

4. Orang yang sudah tua, cukup mengganti puasa dengan cara fidyah

5. Musafir, mengganti puasa ramadhan yang ia tinggalkan dengan cara qadha

6. Wanita haid atau menstruasi wajib mengganti puasanya dengan cara qadha

7. Ibu hamil dan menyusui dibagi menjadi 3 kondisi:

a. Jika ia khawatir akan dirinya sendiri, mengganti puasa ramadhan dengan cara qadha

b. Jika khawatir akan kondisi dirinya dan juga bayi, lunasi hutang puasa dengan cara qadha

c. Jika ia khawatir akan kondisi bayinya saja, maka wajib mengganti puasa di bulan Ramadhan sebelumnya, dengan cara qadha dan membayar fidyah.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler