MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung Secara Proposional Terbuka

- 15 Juni 2023, 20:50 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait sistem Pemilu. Oleh karena itu, pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.

"Dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Nasib Cawapres Ganjar di Tangan PDIP, Dua Usulan Jokowi Langsung Mentah

MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem Pemilu.

Hakim konstitusi Sadli Isra juga mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x