Sebelumnya dikabarkan ada sekitar 44 mantan pegawai KPK dari 57 yang dikeluarkan dari komisi antirasuh tersebut, yang menerima ASN Polri.
Pengeluaran ini dikarenakan mereka tak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN KPK lantaran tidak lolos dalam tes TWK, sehingga akhirnya mengalami pemecatan.
Menurut Ombudsman RI dan Komnas HAM sendiri sudah mengungkapkan bahwa tes TWK KPK itu melanggar prosedur dan melanggar HAM.***