EDITORNEWS - Kasus pelecehan seksual masih sering terjadi di tanah air dan kaum wanita merupakan sasaran dari oknum tak bertanggung jawab.
Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.
Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren tersebut berinisial HW berusia 36 tahun.
HW merupakan guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung yang melakukan perkosa kepada belasan santriwati di tempat mereka mondok.
Baca Juga: Guru Ponpes di Bandung Cabuli 12 Santriwati, Ridwan Kamil: Hukum Mati!
Ada sebanyak 12 santriwati yang menjadi korban keserakahaan nafsu birahinya bahkan ada yang sampai melahirkan.
Tindakan bejat ini dilakukan oleh HW secara berulang kali sejka tahun 2016 silam hingga saat ini.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," jelas Agus
"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021