Ridwan Kamil Cabut PPKM Level 3 untuk Wilayah Jabar Saat Nataru, Polisi Terbitkan Aturan Baru

- 8 Desember 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi ganjil genap . /NTMC Polri/
Ilustrasi ganjil genap . /NTMC Polri/ /

EDITORNEWS - Hitungan hari kemudian umat beragama nasrani akan menyambut Hari Raya Natal sekaligus Tahun baru 2022.

Sama seperti umat beragama lain yang merayakan hari bersejarah dalam setiap agama yang dianut.

Berdasarkan kalender nasional 2021 Hari Raya Natal akan jatuh ditanggal 25 Desember mendatang.

Sementara itu Pemerintah Jawa Barat akan mengeluarkan aturan baru menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengku Buwono X Bernostalgia di Bandung Kenakan Mobil Listrik

Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil berencana melakukan PPKM level 3 namun dibatalkan namun pengawasan tetap dilaksanakan.

“Kami (tetap) melarang adanya perayaan pergantian tahun yang secara publik dan massal di hotel-hotel di gedung-gedung di tempat-tempat outdoor, konvoi- konvoi dan lain sebagainya itu dilarang dan Pak Kapolda dan jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu,” ucapnya.

“Kami sudah menyiapkan mekanisme sosialisasi akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya,” lanjut Ridwan Kamil.

Sementara itu pihak kepolisian setempat tempat melaksanakan aturan ganjil genap untuk meminimalisirkan keramaian.

Baca Juga: BMKG Prediksi Kota Bandung Akan Dilanda Hujan Cukup Lama

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x