Guru Ponpes di Bandung Cabuli 12 Santriwati, Ridwan Kamil: Hukum Mati!

- 9 Desember 2021, 09:42 WIB
 Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan. /Pixabay/ninocare/galamedia-PR/

EDITORNEWS - Kasus pelecehan seksual masih sering terjadi di tanah air dan kaum wanita merupakan sasaran dari oknum tak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.

Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren tersebut berinisial HW.

Ada sebanyak 12 santriwati yang menjadi korban keserakahaan nafsu birahinya bahkan ada yang sampai melahirkan.

Baca Juga: Pakar Hidrologi dari Universitas Padjadjaran Ungkap Jabar Memiliki Pesona Alam yang Indah Namun Rentan Bencana

Kejadian seperti ini memang sangat menyayat hati banyak orang terutama korban dan keluarga yang harus menanggung ujian ini.

Ridwan kamil selaku Gubernur Jawa Barat meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena berbuat biadab dan mencoreng nama baik pesantren.

Sementara itu Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun,'' ucapnya.

Baca Juga: Gempa di Bandung Barat Kembali Terjadi Akibat Pergerakan Sesar Cirata, BMKG: Mitigasi Masih Minim

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x