Guru Ponpes di Bandung Cabuli 12 Santriwati, Ridwan Kamil: Hukum Mati!

- 9 Desember 2021, 09:42 WIB
 Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan. /Pixabay/ninocare/galamedia-PR/

"Memang sudah ada yang melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan HW. Tiga masih hamil," lanjutnya.

Sewaktu melakukan aksi biadap tersebut ada sebagian santriwati yang masih tergolong anak-anak.

"Waktu kejadian beberapa masih anak-anak, walapun sekarang sebagian sudah ada yang menginjak usia dewasa," sambungnya.

Kini HW akan menjalani sidang di PN Bandung pada 21 Desember mendatang dengan sejumlah bukti yang diajukan.

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi," tutup Riyono.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x