EDITORNEWS - Dua tahun yang akan datang Indonesia akan melakukan pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden periode ke 9.
Meski masih dalam kurun waktu lama namun para Capres dan Wapres telah tercium sedikit demi sedikit.
Sesuai dengan aturan UUD 1945 seorang Presiden di Indonesia hanya bisa menjabat selama lima tahun dan sebanyak dua periode.
Menjelang habis masa jabatan sebagai Presiden RI sejumlah lembaga telah melakukan riset untuk para tokoh politik yang hendak mengajukan diri.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Ketua DPRD Edi Prasetio Marsudi Penuhi Panggilan KPK Soal Pengadaan Tanah
Dimulai dari Sandiaga Salahuddin Uno, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga ketua DPR Puan Maharani dan masih banyak lainnya.
Tak hanya itu sempat beredar kabar jika Jokowi ingin maju untuk periode selanjutnya tentu keinginan ini bertentangan dengan UUD 1945
Mengenai hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui cuitannya di Twitter @hnurwahid, Selasa, 21 September 2021.
''Jokowi Mania dukung Ganjar, Gema Perjuangan Maharani Nusantara dukung Puan sebagai Capres 2024. Partai-partai lain juga punya jagonya sendiri," tulisnya.
Terlepas dari itu NHW juga menambahkan jika sudah memiliki calon pemimpin tersendiri harap tidak meyinggung soal perpanjangan masa jabatan presiden hingga 3 periode itu.