Terkendala Waktu, Dosen Didampingi Mengurus Paten Karya Intelektual

- 26 Juni 2023, 21:04 WIB
Dosen
Dosen /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Karya intelektual dari dosen sangat penting untuk dipatenkan. Meski demikian tak sedikit dosen yang tidak sempat atau bahkan tidak mengetahui detail terkait pengurusan paten dari suatu hasil karya intelektual.

Oleh karena Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LRI UMY) bekerja sama dengan Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-1. Pelatihan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, sejak tanggal 21-23 Juni 2023 di Hotel Tara. Kegiatan ini diikuti 48 dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“Pengurusan paten ini sangat penting dalam dunia akademik, khususnya bagi institusi perguruan tinggi. Ini sebagai perlindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen atau inventor,” kata Kepala LRI UMY Profesor Dyah Mutiarin dalam rilisnya.

Ia mengatakan banyak kendala yang dihadapi dosen dalam pengurusan permohonan paten, sehingga perlu diadakan pelatihan. Berdasar pengalaman, sejumlah kendala yang dihadapi dosen utamanya terkait waktu untuk melakukan drafting paten dari penelitian yang sudah dilakukan. Selain itu kurangnya kemampuan dosen untuk melakukan drafting paten dengan baik.

Baca Juga: 7 Kampus Swasta di Indonesia yang Menawarkan Beasiswa KIP Kuliah

Padahal guna memperoleh paten, harus melalui sejumlah tahapan panjang hingga sampai pada pemeriksaan oleh evaluator. Dyah berharap para dosen dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penelitian. Selain itu, dapat memiliki satu drafting paten yang dapat diajukan langsung dalam pelatihan agar menjadi paten.

“Dalam mengajukan paten tersebut, ada banyak tahapan yang harus dilalui, sehingga dengan adanya pelatihan penulisan drafting paten ini diharapkan selain sesuai dengan panduan, dosen juga bisa dengan mudah untuk mendeskripsikan patennya,” ujarnya.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) Kemdikbudristek RI Profesor Faiz Syuaib menambahkan dosen atau inventor yang akan mendaftakan hasil risetnya, harus memastikan riset tersebut dapat menghasilkan teknologi. Ia sepakat hasil riset harus diberikan perlindugan dan memastikan besaran manfaat dari riset yang dihasilkan tersebut.

“Produk inovasi yang bermanfaat, maka harus ada perlindungan terhadap riset. Itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual. bagaimana melindungi aset kita, terlebih dulu kita harus tahu nilai aset tersebut. Oleh karena itu ke depannya, harus terus mempertahankan kuantitas dari riset, tapi lebih penting lagi meningkatkan kualitas,” katanya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x