Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet 2021 untuk Para Tenaga Pengajar dan Siswa Didik Indonesia

2 Maret 2021, 11:09 WIB
Pengumuman bantuan kuota data internet oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. /Kemendikbud

EDITORNEWS - Memasuki awal Maret 2021 ini, peserta anak didik sudah mulai bersekolah seperti biasanya dengan pembagian jadwal belajar mengajar, misalnya dalam satu minggu hanya belajar secara langsung selama 3 hari.

Pembelajaran tatap muka ini sudah dimulai awal Januari 2021 silam, namun hanya untuk tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat, kini tingkat SD sederajat juga sudah menyusul.

Seperti ditahun 2020 silam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan bantuan kuota internet untuk para didik yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi: Pendidikan Agama Islam Salah Satu Instrume Diseminasi (Moderasi Beragama)

Baca Juga: Hore!!! Dana BOS untuk Tingkat Madrasah Swasta akan Dicairkan Paling Lambat 31 Maret 2021

Tahun ini Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota internet. Kuota yang diberikan merupakan kuota umum yang penggunaannya lebih fleksibel.

Untuk penjelasan lebih detail, bisa saksikan siaran langsung Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud bersama Mendikbud Nadiem Makarim, Senin 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, yang termuat dalam akun Twitter resminya.

Untuk penerima bantuan kuota data internet harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

 

1. Siswa PAUD Dikdasmen, terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orangtua dan wali.

2. Pendidik PAUD Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa, terdaftar di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki nomor aktif dan kartu rencana studi.

4. Dosen, terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif dan mempunyai kartu registrasi seperti NIDN, NIDK atau NUP.

Baca Juga: Simak 8 Tips untuk Mempersiapkan Pendidikan Anak

Baca Juga: Kementerian Sosial Berikan Bantuan Sembako, Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas dan Korban di Majene

Untuk pemberian bantuan kuota internet siswa PAUD 7 GB per bulan, siswa Dikdasmen 10 GB per bulan, Guru PAUD dan Dikdasmen 12 GB per bulan dan Dosen, Mahasiswa 15 GB perbulan.

Dengan harapan kebijakan yang diberikan dapat membantu para peserta didik maupun tenaga pengajar.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler