Memalukan! Biasa Tangkap Koruptor Ketua KPK Firli Bahuri Diberhentikan Dugaan Pemerasan SYL, Ini Penggantinya

- 25 November 2023, 06:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, berbicara terkait kerja sama Indonesia dengan Singapura..
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, berbicara terkait kerja sama Indonesia dengan Singapura.. /ADITYA PUTRA/ANTARA

EDITORNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian Firli dari jabatan ketua KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Bersamaan dengan itu, Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK Sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres mengenai Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11) malam.

Baca Juga: Dewan Pers Kerap Menerima Aduan Terkait Status Ganda Wartawan Rangkap Tugas Sebagai Aktivis LSM

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat malam (24/11). Ketua KPK sementara akan dijabat Nawawi Pomolango.

Ari mengatakan keppres sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diumumkan pada Rabu lalu (22/11). 

Baca Juga: Akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

Sebelumnya, Ari menjelaskan pemberhentian dan penetapan ketua sementara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemilihan dan penetapan ketua KPK sementara oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan. 

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah "menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan".

Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.***

 

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah