Dewan Pers Kerap Menerima Aduan Terkait Status Ganda Wartawan Rangkap Tugas Sebagai Aktivis LSM

- 24 November 2023, 20:52 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu /Karawangpost/Foto/Divisi Humas Polri

EDITORNEWS.ID - Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat terkait adanya sejumlah wartawana atau pimpinan redaksi pers, merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menyikapi hal ini, Dewan Pers pun meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau Ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya tersebut.

Tak sedikit masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka. Pasalnya wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas ini menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas aktivis LSM atau ormas berkedok jurnalis ini.

Baca Juga: Akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

Sebab, sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan ormas ini dalam kerja jurnalistiknya selalu mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda organisasi mereka.

Hal inilah yang membuat independensi pers ternodai dan tercederai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.

Menindak kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta, pada Senin (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S.

Dalam seruan itu Dewan Pers, menyebut hak menjadi aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kirim Bantuan Kemanusiaan Tahap Dua untuk Warga Palestina di Jalur Gaza

Akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang wartawan seyogyanya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.

Namun sangat disayangkan, dari hasil penggalian data dengan status LSM justru dijadikan sebuah berita karya jurnalistik. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan para wartawan terkait sejumlah hal.

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.

Dewan Pers pun dalam Seruannya mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.

Baca Juga: Jokowi Terbang ke Arab Saudi dan AS untuk Bertemu Joe Biden

Berikut ini hal-hal mengenai wartawan di dalam Undang-Undang tersebut:

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x