Enaknya Jadi PNS Golongan III dan IV Dapat Gaji Gede Masa Depan Terjamin

- 9 November 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi PNS pegang uang gaji
Ilustrasi PNS pegang uang gaji /Felix Tendeken/

EDITORNEWS.ID - Berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu hal yang didambakan berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Banyak orang mengatakan, PNS merupakan profesi yang paling aman dan stabil ketimbang pekerjaan lainnya.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah merealisasikan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp52 triliun, saat konferensi pers  pada Selasa, 7 November 2023.

Presiden Jokowi secara resmi merombak dan memberikan kenaikan gaji bagi PNS golongan I, II, III, IV pada tahun 2024 dan tentu membuat bahagia setelah empat tahun lamanya tidak merasakan kenaikan gaji.

Baca Juga: PT Berdikari Sedang Buka Lowongan untuk Posisi Farm Officer, Yuk Simak Apa Saja Kualifikasinya

Adanya kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, dengan kenaikan 8 persen.

Sebaliknya presiden berharap kenaikan gaji sebesar 8 persen kedepan kinerja PNS semakin bagus dan pelayanannya juga semakin baik diberikan pada masyarakat.

Dalam APBN 2024 Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS beserta pensiunnya sebesar Rp52 triliun.

Sebelumnya, besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini 15 Kategori yang Bisa Gratis Naik Transjakarta dengan Kartu Jakcard Combo dan TJ Card

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x