Enaknya Jadi PNS Golongan III dan IV Dapat Gaji Gede Masa Depan Terjamin

- 9 November 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi PNS pegang uang gaji
Ilustrasi PNS pegang uang gaji /Felix Tendeken/

Berdasarkan perhitungan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024 sebesar 8 persen, maka didapatkan kisaran gaji pokok sebagai berikut :

Gaji pokok golongan I = Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

Gaji pokok golongan II = Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600 

Gaji pokok PNS golongan III = Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760

Gaji pokok PNS golongan IV = Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni tunjangan, fasilitas cuti jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan pengembangan kompetensi.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah