3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Baca Juga: Jokowi Terbang ke Arab Saudi dan AS untuk Bertemu Joe Biden
Kendati demikian, sebagai wartawan profesional perlu melakukan sejumlah hal demi menjaga independensi serta menghindari konflik kepentingan.
Salah satunya, tidak melakukan kegiatan jurnalistik apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut.
Akan lebih baik bila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional, pungkasnya.***