Memasuki Babak Baru, Sidang Perdana Mario Dandy Mulai Digelar

- 7 Juni 2023, 10:00 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora, kini memasuki babak baru.

Pasalnya sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora sudah digelar pada Selasa, 6 Juni 2023.

Sidang perdana kasus penganiayaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai jika terdakwa Mario Dandy bersenang-senang saat melakukan penganiayaan pada David Ozora dengan cara menendangnya.

Baca Juga: Rokok Tempati Porsi Pengeluaran Terbesar Kedua, Ini Buktinya

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, 'enak main bola ya' dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick sini bos, free kick gini bos'," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana yang dilansir dari laman pmjnews.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan bahwa terdakwa Mario Dandy melanjutkan penganiayaan kepada David Ozora.

Dimana pada saat itu, korban David Ozora sudah dalam keadaan tergeletak diam tidak bergerak.

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan sadisnya apa yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora.

Baca Juga: Disergap TNI, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Perlihatkan Gabah 1000 Ton

Dimana putra Rafael Alun itu mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi selah-olah akan melakukan tendangan bebas.

"Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," papar jaksa.

Lebih lanjut Jaksa membacakan dakwaan jika pada saat itu Mario Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras.

Tendangan terdebut mengarah ke arah kepala sebelah kiri korban David Ozora yang ditendang menggunakan kaki kanan Mario Dandy.

Baca Juga: Putrinya Ultah ke-22, Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica Disorot

"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola," ucap jaksa membacakan dakwaan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x