Mengejutkan! BKN Perbolehkan PNS Pria Berpoligami dan PNS Wanita di Larang Jadi Istri Kedua, Berikut Aturannya

- 2 Juni 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan pernyataan bahwa PNS Laki-laki bisa berpoligami dan PNS perempuan hanya diperbolehkan jadi istri pertama (tidak diperbolehkan berpoligami).

Keputusan yang di berikan oleh pemerintah tentang PNS laki-laki boleh berpoligami asalkan dapat memenuhi syarat yang telah di tetapkan BKN. Bagi para PNS laki-laki yang ingin berpoligami harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh BKN, adapun syarat yang sudah di tetapkan BKN adalah:

1. Persyaratan Pertama

Perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Baca Juga: Honorer Kategori Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Syaratnya

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2.Syarat Kumulatif

Syarat kumulatif, yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS laki-laki yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x