Baca Juga: Disergap TNI, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Perlihatkan Gabah 1000 Ton
Dimana putra Rafael Alun itu mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi selah-olah akan melakukan tendangan bebas.
"Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," papar jaksa.
Lebih lanjut Jaksa membacakan dakwaan jika pada saat itu Mario Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras.
Tendangan terdebut mengarah ke arah kepala sebelah kiri korban David Ozora yang ditendang menggunakan kaki kanan Mario Dandy.
Baca Juga: Putrinya Ultah ke-22, Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica Disorot
"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola," ucap jaksa membacakan dakwaan.***