Hal itu merujuk pada Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan itu ada ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar. Segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan, baik di dalam commuterline maupun stasiun, dapat juga melalui contact center 121," katanya lagi.***