"Jadi dalam hal yang seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," kata Said.
Said menamabahkan, hal seperti itu si penganjur tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasalnya, si penerima anjuran itu telah melampaui batas yang telah dianjurkannya.
Sehingga konsekuensi hukumnya, si penganjur tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan si penerima anjuran yang telah melakukan penembakan tersebut.
"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," ujarnya.***