Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mengakui sebagai otak kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi pun menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Dalam hal ini penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***