Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Dihadirkan sebagai Saksi

- 1 November 2022, 10:05 WIB
Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi /

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mengakui sebagai otak kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi pun menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Dalam hal ini penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah