Galau Apakah Terkena Tilang Atau Tidak? Berikut Cara Mudah Cek E-Tilang Secara Online

- 1 April 2022, 13:01 WIB
Potret Polisi Lalu Lintas
Potret Polisi Lalu Lintas /Lamtiur Indah Sari/

Baca Juga: Mengenal Tilang Zaman Now Alias Tilang Elektronik

2. Pengendara di persilakan mengisi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.

3. Setelah semuanya terisi, pengendara dapat mengklik "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

5. Sementara jika terdapat pelanggaran, data akan keluar, kemudian nanti akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat juga tipe kendaraan yang digunakan.

Baca Juga: Hati - hati! Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM, Nominalnya Berbeda Jauh

Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik, akan dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah