Hati - hati, Jangan Ngebut! Kamera Tilang Elektronik Mengintai 24 Jam Nonstop di Jalan Tol

- 1 April 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi tilang oleh Polisi Lalu Lintas
Ilustrasi tilang oleh Polisi Lalu Lintas /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - Mulai Jumat, 1 April 2022 National Traffic Management Center Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Marga Tbk akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol.
 
Kamera ETLE atau kamera tilang elektronik dikabarkan akan mengawasi kendaraan setiap hari dan setiap saat alias 24 jam nonstop.
 
Berdasarkan pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan, Polisi akan melakukan penindakan "capture" bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
 
Merangkum dari beberapa sumber, tilang elektronik berlaku untuk batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di semua ruas tol Jabodetabek dengan batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol adalah 100 km/ jam dan berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk mobil sport.
 
 
Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi kurungan atau denda sebesar Rp500.000,-.
 
Berikut adalah titik lokasi kamera di jalan tol yang kabarnya akan diawasi oleh kamera ETLE :
 
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
3. Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
4 .Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng.
 
Sedangkan, untuk pengawasan kelebihan muatan yang diawasi alat weight in motion (WIM) yang diatur dalam Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan, terdapat di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.
 
Dengan begitu, masyarakat pengguna jalan tol diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan tidak berkendara diatas kecepatan 100 km/jam untuk keselamatan penumpang di dalam mobil.***
 

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x