Pemilu 2024 Terancam Mengalami Perubahan, KPU Minta Waktu Kampanye Selama 4 Bulan

- 2 Februari 2022, 09:10 WIB
Ketua KPU RI Ilham Saputra (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Ketua KPU RI Ilham Saputra (ANTARA/Fauzi Lamboka) /

EDITORNEWS.ID - Pergantian Presiden RI Jokowi akan dilaksanakan ditahun 2024 mendatangkan.

Sebelumnya ada beberapa usulan mengenai tanggal pelaksanaan pemilu dari berbagai pihak yakni 15 Maret 2024.

Namun pemerintah telah memutuskan pemilu untuk memilih calon presiden akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penentuan tanggal ini berdasarkan kesepakatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Warna Merah Lebih Mendominasi Saat Perayaan Imlek dan Arti dari Pemberian Angpao

Namun kendati KPU meminta waktu kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang selama empat bulan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Ilham Saputra memberikan penjelasan mengapa pihaknya meminta perpanjangan waktu tersebut.

"KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? Karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) yang sangat beririsan dengan penyiapan logistik," ujar Ilham Saputra

Ilham juga menjelaskan alasan perpanjangan waktu ini dikarenakan pihaknya memerlukan waktu 126 hari untuk menyelesaikan

Baca Juga: Kunker ke Sumut Jokowi Meresmikan 6 Pelabuhan dan Menyerahkan BLT ke Para Pedagang di Pasar Porsea

"Tentu ini hal yang paling krusial yang paling perlu disiapkan periode berikutnya, tinggal bisa menjalankan tahapan, yang di mana salah satu yang paling krusial juga tentang penataan daerah pemilihan," lanjutnya.

"Tentu ini menjadi perhitungan kami, walaupun akhirnya DPR dan pemerintah saat ini sudah menerima, walaupun KPU bisa saja menetapkan sendiri, tetapi KPU mempertimbangkan banyak hal," timpal Ilham.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 90 hari atau tiga bulan.

Dikarenakan 3 bulan waktu yang diberikan sudah cukup untuk meminimalkan potensi perpecahan masyarakat. ***

 

 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah