Polisi Akan Jemput Paksa Jika Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Kedua

- 1 Februari 2022, 07:44 WIB
Edy Mulyadi Resmi Ditahan.
Edy Mulyadi Resmi Ditahan. /Portal Sulut- Pikiran Rakyat

EDITORNEWS.ID - Saat ini Edy Mulyadi tengah dipanggil oleh polisi buntut ucapannya yang mengatakan wilayah kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.

Namun ketika dipanggil pada kemarin Jum'at 28 Januari 2022 Edy Mulyadi tak hadir atau mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri.

Sebelumnya polisi telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi.

Namun Edy Mulyadi tak menghadiri panggilan tersebut baik hingga Bareskrim Polri pun melayangkan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.

Baca Juga: Lebih 20 Idola K-Pop Dinyatakan Positif Covid-19 Hanya Dalam Satu Minggu

Apabila dengan panggilan kedua ini Edy tak kunjung datang maka polosi akan menjemput secara paksa jika.

Upaya penjemputan paksa tersebut tercantum dalam surat perintah kedua yang diberikan Bareskrim Polri kepada Edy Mulyadi pada Senin, 31 Januari 2022.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Tindakan ini sengaja dilakukan agar Edy mau hadir untuk memberikan keterangan usai menghina wilayah Kalimantan.

Baca Juga: Tutup Kemungkinan Member Ke-8, Cara Jungkook BTS Ini Bikin Gemas

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah