Yahya Waloni Resmi Bebas dari Rutan Bareskrim Polri Setelah 5 Bulan Ditahan

- 1 Februari 2022, 08:44 WIB
Pendakwah Yahya Waloni dinyatakan bebas
Pendakwah Yahya Waloni dinyatakan bebas /

EDITORNEWS.ID - Pendakwah Muhammad Yahya Waloni diketahui melakukan penistaan agama melalui sebuah konten video ceramahnya.

Tentunya tindakan seperti ini dinilai sangat tak baik untuk dicontoh terutama dalam urusan agama.

Usai dirinya ditangkap Bareskrim Polri ditanggal 26 Agustus lalu kini Ia dinyatakan bebas dan hanya menjalani masa tahanan selama 5 bulan.

Pada Senin, 31 Januari kemarin Ustaz Yahya Waloni bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Akan Jemput Paksa Jika Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Kedua

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pembebasa Yahya Waloni karena ada beberapa faktor seperti Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Muhammad Yahya Waloni mengatakan perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.

"Dan mereka senang kepada saya, bahkan saya baru menyadari arti dari pada kebersamaan itu, toleransi keberagaman, itu justru dari kesalahan yang saya lakukan," tutup Muhammad Yahya Waloni.

Baca Juga: Ganjar Ngamuk di Sekolah SMAN Tawangmangu, Tendang Tembok Hingga Jebol

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah