Bus tersebut diketahui milik PT Sipirok Nauli Nopol BB 7626 LH yang dikendarai oleh seorang sopir yang mengatakan bahwa jalan tersebut tak boleh dimasukkin oleh bus besar.
Jalan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan dengan tinggi maksimal 2,2 meter.
“Sopir ini tidak mengetahui rute dan memasuki rute yang salah, dimana jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan yang tinggi maksimal 2,2 M,” tutupnya.***