Jenderal TNI Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat dan TWP-AD, Kejaksaan Agung Buka Suara

- 11 Desember 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /pixabay/saydung89

EDITORNEWS - Kasus korupsi telah beralih nama menjadi maling uang rakyat sehingga kata korupsi mulai digantikan dengan maling uang rakyat.

Kasus seperti ini memang sering terjadi di Indonesia sehingga membuat KPK kerap mengusik permasalahan ini.

Baru-baru ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana Tabungan Wajib Perumahan Angakatan Darat (TWP-AD).

Mereka adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).

Baca Juga: Selamat! Ridwan Kamil Terima Anugerah Dewan Pers

Perbuatan mereka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjutkan pada Jumat, 10 Desember 2021.

Beliau menilai tidakana keduanya telah mencoreng nama baik TNI.

"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penydikian," ucapnya.

Sementara itu kasus dugaan maling uang rakyat TWP-AD telah menjadi pengungkapan kasus pertama yang diurus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Bandung Akui Sewa Hotel dari Dana Bantuan Kemenag

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x