“Pejabat negara, khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ucapnya.
Luhut juga menegaskan masa karantina untuk varian tersebut akan berlangsung selama 10 hari lamanya.
Hingga saat ini varian Omicron ini telah terdeteksi dan menyebar di 29 negara di dunia.***