UMP 2022 Jawa Bali Sudah Cair, Inilah Besaran Masing-masing Wilayah

- 25 November 2021, 07:48 WIB
Tak Sampai 1 Persen, UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Sebesar Rp37 ribu, Netizen: Lumayan
Tak Sampai 1 Persen, UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Sebesar Rp37 ribu, Netizen: Lumayan /


EDITORNEWS - Menjelang tahun 2022 para serikat buruh Indonesia meminta agar Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2022 mendatang.

Tak hanya di kota besar saja buruh-buruh yang tinggal di daerah kabupaten juga meminta agar mendapatkan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan mengabulkan permintaan para serikat buruh.

Setelah mengumpulkan data terbaru dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi di Jakarta akhirnya Andri Yansyah.

Sementara itu Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria menambahkan untuk besaran nomilan UMP tahun 2022 perlu dilakukan rapat bersama.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Kenakan Pawang Saat Resmikan Sirkuit Mandalika dengan Total Biaya Rp1,2 Triliun

Usai melakukan rapat mangka upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jawa dan Bali mengalami kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada pun rata-rata kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni sebesar 1,09 persen.

Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca Juga: Perkelahian Antara Oknum Anggota Polisi dan Anggota TNI di Ambon Langsung Berdamai

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah