Saat menyetopin mobil tersebut petugas Dishub tak sendirian Ia bersama seorang Satpol PP.
Mereka meminta sopir tersebut untuk membayar uang Rp 250 ribu sebagai biaya untuk mengurus KIR kendaraan sopir.
Namun pengemudi tak mau memberi hingga mereka menyita STNK dan SIM milik sopir tersebut.
“Kedua, yang bersangkutan ini adalah anggota Satpol PP yang BKO di Dinas Perhubungan,” lanjutnya.
Lebih lanjutnya Firdaus belum bisa memastikan apakah anggota tersebut akan ditindak atau tidak.
“Tergantung kebijakan pihak Kepala Satpolnya, apakah ditarik kembali ke Satpol nanti kita cari jalan terbaik bagaimana,” tutupnya.***