Kombes Yusri Yunus Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang dengan Unsur Sengaja

- 1 Oktober 2021, 08:26 WIB
Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus 1 DPO Tersangka Pembunuhan Paranormal di Tangerang, Total 4 Pelaku
Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus 1 DPO Tersangka Pembunuhan Paranormal di Tangerang, Total 4 Pelaku /Tangkap layar/ PMJ News

"FS ini atasan langsung dari saudara PBB jabatannya dia sebagai bagian umum," lanjutnya.

Sampai detik ini sudah ada 6 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Yusri Yunus menambahkan mereka terbukti melanggar UUD 1945 dengan beberapa pasal diantaranya.

Pertama Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian Pasal 187 KUHP perihal unsur kesengajaan, dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah