"FS ini atasan langsung dari saudara PBB jabatannya dia sebagai bagian umum," lanjutnya.
Sampai detik ini sudah ada 6 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Yusri Yunus menambahkan mereka terbukti melanggar UUD 1945 dengan beberapa pasal diantaranya.
Pertama Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian Pasal 187 KUHP perihal unsur kesengajaan, dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.***