EDITORNEWS - Sebuah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten Rabu, 8 September 2021 lalu.
Insiden kebakaran tersebut membuat korban luka ringan 72 orang, 8 luka berat, dan 41 orang tewas.
Lapas ini beralamat di Jl. Veteran No. 2, RT.04, RW.04, Babakan Kec. Tangerang, Kota Banten.
Setelah dicari tahu penyebab kebakaran ini dikarenakan dilakukan dengan sengaja oleh komplotan yang ingin membantu para napi melarikan diri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mengenai kebakaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Penetapan ketiganya tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Krimum Polda Metro Jaya kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi," ucap Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 September 2021.
Tak lupa pula Yusri menyebutkan nama inisial tersangka tersebut ialah salah satu warga binaan Lapas berinisial JMN, pegawai lapas yakni PBB dan, FS yakni pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.