Baca Juga: Yasonna Laoly Sebut Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Akibat Instalasi Listrik Sudah Tua
Dia menjelaskan bahwa dalam revisi UU Narkoba, hanya bandar yang akan dihukum pidana.
Sedangkan pemakai atau pengguna diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Perihal tersebut disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu, 9 September 2021 saat jumpa pers di lapas Tangerang.
"Sebagai contoh pemakai narkoba, kita kan berharap mereka supaya direhab. Kalau semua dimasukin di Lapas nggak muat," ujar Yasonna Laoly.
"4 juta bisa (jumlah narapidana narkotika), sekarang saja 270 ribu, kita sudah mabuk kepayang," kata Menkumham Yasonna.
Baca Juga: Kota Jambi Akan Berlakukan Pengajaran Tatap Muka, Ini Persyaratannya
Fahri Hamzah mengkritisi pernyataan Menkumham tersebut dalam akun twitternya.
"Kalau saya jadi presiden, 1 tahun narkoba dan bandarnya saya musnahkan, (memenjara bandar narkoba sama dengan mengirim marketing ke pasar potensial)," tulis Fahri Hamzah.
Anggota DPR RI, Fadli Zon Politisi partai Gerindra pun mengomentari pernyataan Menkumham Yasonna Laoly.