SE Menkes Nomor 847/2021 menyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT Antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021 terdapat sebanyak 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR.
Untuk memastikan kehigienisan laboratorium Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021 yang menyatakan bahwa pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium atau fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Tak Ada Perayaan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di DKI Jakarta
"Calon penumpang cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum," paparnya.
Lebih jauhnya setelah aplikasi ini bisa diakses maka calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in.
Bagi Anda yang belum mengakses aplikasi ini lakukan validasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.
Aplikasi PeduliLindungi ini dapat Anda akses di situs https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya aplikasi ini juga menyediakan QR Code Reader calon penumpang.***