Lebih lanjutnya eks Sekum FPI Munarman tersebut dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.***
Lebih lanjutnya eks Sekum FPI Munarman tersebut dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.***
Editor: Sylvia Hendrayanti
Sumber: Instagram @movreview