Baca Juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi dan Para Menteri Tidak akan Mudik Lebaran 2021
Ahli waris yang menerima santunan antara lain keluarga almarhum dr. Kusuma Harimin, Sp, keluarga almarhum Yogi Wahyu Andrianto Amd Kep, keluarga almarhum Samsir Hasan Amd Kep, keluarga almarhum Eka Wati Buchari, Amd Keb.
Keluarga almarhum Ike Septiani, Amd Keb, keluarga almarhum Zahrul Rozak, Amd A.K, keluarga almarhum Ery Yuniarti, Amd Keb, keluarga almarhum Ns. Alexander Risakotta, S.Kep, keluarga almarhum Restu Hidayah, keluarga almarhum Dina Mariana, Amd Kep, dan keluarga almarhum Destara Putra Awalukita, Amd EM.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 besaran santunan kematian adalah Rp300 juta per ahli waris.
Editor: Sylvia Hendrayanti
Sumber: @KemenkesRI