EDITORNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih terus melanjutkan program fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).
Jika suatu produk berjenis makanan telah mempunyai logo kemasan yang menandakan halal tentunya para konsumen sudah tidak ragu untuk mengkonsumsinya.
Di lain kesempatan sejumlah pelaku UMK Ponorogo sempat bertemu dengan tim sosialisasi Jaminan Produk Halal BPJPH di Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga: Menkes Budi Gunandi Sadikin Tinjau Vaksinasi di Jayapura Sampaikan Pesan untuk Utamakan Lansia
Baca Juga: Kepala Perpusnas Muhammad Syarief Bando: Kemenkes Raih Predikat A Pengelolaan Perpustakaan
Dalam kesempatan tersebut mereka mengucapkan rasa terima kasih kepada BPJPH yang telah membantu mereka dalam mengembangkan usaha miliknya.
Salah satu pelaku UMKM yang bernama Sunarto asal Ponorogo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para penyelenggaran BPJPH dimana dirinya telah menekuni usaha frozen food sejak 2014 silam.
"Terima kasih, program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah ini sangat membantu para pengusaha kecil seperti kami, terlebih pada masa pandemi yang sulit seperti ini," ujarnya.
Baca Juga: Setkab Gelar DKT Konsepsi Reformasi Struktural
Baca Juga: Mengenal Hari Raya Galungan dan Kuningan, Ini Arti dan Maknanya
"Terima kasih, program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah ini sangat membantu para pengusaha kecil seperti kami, terlebih pada masa pandemi yang sulit seperti ini," kata Sunarto, pengusaha UMK bidang frozen food di Ponorogo.
????https://t.co/jm4K5z0zr5— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) April 14, 2021
Para pelaku UMK tersebut memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan dimana merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Siti Aminah mengatakan terkait tujuan yang mereka berikan kepada para pelaku UMKM.
"Pelaku UMK peserta program fasilitasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2020 lalu sebanyak 3.283. Mereka tersebar di 20 provinsi, dengan pembiayaan sepenuhnya dari realokasi anggaran Kemenag melalui BPJPH," ujarnya.
Tujuan penyelenggaraan JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Selain itu juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.***