Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH: Sertifikasi Halal Sangat Membantu Pelaku UMK

- 15 April 2021, 09:06 WIB
BPJPH dan MUI lakukan kerjasama untuk percepat sertifikasi halal bagi UMK
BPJPH dan MUI lakukan kerjasama untuk percepat sertifikasi halal bagi UMK /Humas BPJPH Kemenag/Warta Pontianak

EDITORNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih terus melanjutkan  program fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).

Jika suatu produk berjenis makanan telah mempunyai logo kemasan yang menandakan halal tentunya para konsumen sudah tidak ragu untuk mengkonsumsinya.

Di lain kesempatan sejumlah pelaku UMK Ponorogo sempat bertemu dengan tim sosialisasi Jaminan Produk Halal BPJPH di Ponorogo, Jawa Timur. 

Baca Juga: Menkes Budi Gunandi Sadikin Tinjau Vaksinasi di Jayapura Sampaikan Pesan untuk Utamakan Lansia

Baca Juga: Kepala Perpusnas Muhammad Syarief Bando: Kemenkes Raih Predikat A Pengelolaan Perpustakaan

Dalam kesempatan tersebut mereka mengucapkan rasa terima kasih kepada BPJPH yang telah membantu mereka dalam mengembangkan usaha miliknya.

Salah satu pelaku UMKM yang bernama Sunarto asal Ponorogo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para penyelenggaran BPJPH dimana dirinya telah menekuni usaha frozen food sejak 2014 silam.

"Terima kasih, program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah ini sangat membantu para pengusaha kecil seperti kami, terlebih pada masa pandemi yang sulit seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: Setkab Gelar DKT Konsepsi Reformasi Struktural

Baca Juga: Mengenal Hari Raya Galungan dan Kuningan, Ini Arti dan Maknanya

Para pelaku UMK tersebut memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan dimana merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Siti Aminah mengatakan terkait tujuan yang mereka berikan kepada para pelaku UMKM.

 "Pelaku UMK peserta program fasilitasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2020 lalu sebanyak 3.283. Mereka tersebar di 20 provinsi, dengan pembiayaan sepenuhnya dari realokasi anggaran Kemenag melalui BPJPH," ujarnya.

Tujuan penyelenggaraan JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.

Selain itu juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah