PPATK Rampungkan Pemeriksaan 92 Rekening FPI, Andi Rian: Penyidik tidak Pernah Meminta Pemblokiran

- 25 Maret 2021, 13:03 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. /Dok. Ppatk.go.id

"Karena kalau mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana, saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi pribadi orang, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak," ujar Habiburokhman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi
"Tanggal 5 kemarin Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice sehingga tidak memperbanyak spekulasi dan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," tutupnya.

Lebih lanjutnya Brigjen Andi Rian Djajadi berasal dari Bareskrim Polri, Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPATK), tutup Andi Rian.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah