Rahmat Effendi diduga Menggelar Acara Ultah di Cisarua, Dibubarkan Polisi dan Sampaikan Permintaan Maaf

- 16 Februari 2021, 15:32 WIB
Humas Kota Bekasi memberikan penjelasan soal kegiatan yang dilakukan Rahmat Effendi di Cisarua, Kabupaten Bogor.
Humas Kota Bekasi memberikan penjelasan soal kegiatan yang dilakukan Rahmat Effendi di Cisarua, Kabupaten Bogor. /Instagram/@rahmateffendicentre

EDITORNEWS – Pembatasan sosial untuk menghindari kerumunan merupakan anjuran dari Kementerian Kesehatan, namun tidak semua lapisan mau menerima dengan baik.

Kali ini kabar miring sedang dirasakan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terkait pembatasan sosial, yang diresmikan oleh pemerintah pusat.

Hal itu terjadi saat dirinya diduga melakukan perayaan ulang tahun di Cisarua Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Februari 2021 silam, dan mendapat teguran dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyetujui Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak (PPnBM)

Baca Juga: Presiden Minta Polri Lebih Selektif Tak Mengintimidasi Warga dengan Dalih Menggunakan UU ITE

Mengetahui kejadian tersebut Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah buka suara dan mengatakan bahwa kami segenap jajaran Pemerintah Kota Bekasi meminta maaf atas kejadian itu, dan saya pastikan tidak berkerumun dan mematuhi protokol Kesehatan, tegasnya.

Camat beserta Kapolsek dan Danramil serta Satpol PP setempat telah melakukan pengecekan monitoring kegiatan tersebut dan mengimbau kegiatan dapat segera diselesaikan.

Artikel ini diberitakan oleh Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Perayaan Ultah Rahmat Effendi Dibubarkan Polisi, Pemkot Bekasi Sampaikan Permintaan Maaf

Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan bahwa jam operasional aktivitas berkisar pukul 21.00 sampai 22.00 WIB.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah