258 Kg Sabu dari Sumatera Ketangkap di Depok

- 10 Februari 2021, 09:58 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti narkoba 258kg
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti narkoba 258kg /

Baca Juga: Warga Sipil Kembali Ditembak Kelompok Separatis Papua, Mengenai Pipi dan Tembus ke Bahu

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah