Baca Juga: Warga Sipil Kembali Ditembak Kelompok Separatis Papua, Mengenai Pipi dan Tembus ke Bahu
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati.***