Keduanya mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya sabu itu untuk digunakan bersama, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya mengakhiri.***