Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Medan Ditangkap

- 16 Januari 2021, 18:53 WIB
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sunggal ditangkap
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sunggal ditangkap /Humas/

EDITORNEWS - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BH (25) dan NA (28) ditangkap Polsek Sunggal, Medan.

Tersangka BH merupakan warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan NA warga Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS ditangkap di jalan Sri Gunting Desa Sunggal kanan, Kecamatan Sunggal DS, pada Selasa 05 Januari 2021.

Melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak S.E., M.H, Kompol Yasir Ahmadi S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolsek Sunggal mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang terganggu terkait lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba.

Baca Juga: Masuk Perkebunan, Seorang Petani Meninggal Akibat Serangan Babi Hutan

Baca Juga: Abdul Fickar : Komjen Listyo Harus Punya Komitmen

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Tak lama, petugas melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Memberikan Program Bantuan Penghijauan di Desa Jragung

Baca Juga: Meski Akan Disetujui Akan Ada 3 Ciri Kelompok Tolak Calon Kapolri, Simak Penjelasan Pakar Intelijen

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x