Pemerintah Beri Kesempatan Dua Hari Bagi ASN WFH Dari 16-17 April 2024

14 April 2024, 18:27 WIB
Ilustrasi arus balik Lebaran 2024. /Antara/Aprillio Akbar/

EDITORNEWS.ID - Pemerintah memberi kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) menerapkan kombinasi tugas yang dilakukan dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) pada 16-17 April 2024.

Dengan begitu, mereka bisa menunda kepulangan, sehingga tidak menyamai jadwal arus balik non ASN. usai membuka jalur one way di Gerbang Tol Kalikangkung Tol Cipali, Sabtu, 13 April 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK),ujar Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pertamina Pantau Stok BBM di Sejumlah Jalur Puncak Arus Balik

Muhadjir Effendy juga menyampaikan "Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," ungkapnya.

Muhadjir menambahkan, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. Apabila memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.

"Itu untuk ASN. Kalau punya anak sekolah, ikuti anak sekolah. Harus pasti Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, memutuskan menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) bagi ASN pada 16-17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Baca Juga: Jusuf Hamka Terseret Video Viral Para Artis Ikut Dinyinyiri Bagi-bagi Angpao Cuma Rp10 Ribu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu, 13 April 2024.

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," sambungnya.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler